Dalam dunia bisnis, ketertarikan masing-masing pihak kadang-kadang memerlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal tersebut dimaksudkan agar bagi kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Dan pada umumnya untuk menjamin hal tersebut, kedua belah pihak saling mengadakan perjanjian.
Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan