Marzuki Alie dan Pembubaran KPK, Marzuki Menyalahkan Wartawan
Ketua DPR RI Marzuki Alie menuduh wartawan telah melanggar kode etik soal pernyataannya tentang pembubaran KPK.
"Media memberitakannya hanya sepotong - potong, media telah melanggar kode etik, mana pernah saya mengatakan itu (pembubaran KPK)," kata Marzuki saat acara buka puasa bersama di Kantor Komisi Yudisial, Senin (2/8/2011).
Marzuki juga menyalahkan wartawan waktu itu, dia menganggap bahwa ucapannya telah dibuat-buat oleh wartawan.
"Wartawan salah menangkap apa maksud yang saya ucapkan pada hari Jumat lalu," paparnya.
Selain itu,dia juga menuduh balik para tokoh, kalau mereka itu tidak cerdas karena tidak membaca keseluruhan komentarnya.
"Tidak cerdas mengomentari pernyataan seseorang tanpa membaca secara keseluruhan. Apa salahnya saya mengatakan demi kepentingan negara kok," terangnya.
Menanggapi komentar menututnya agar mundur, Marzuki mengatakan apa salah saya sehingga harus mundur. "Kan ada aturannya untuk mundur, kalau mereka membacanya sepotong ya salah besar, tapi kalau membacanya lengkap pasti gak ada," tegasnya.
Pendapat Hehamahua mengenai pernyataan Marzuki Alie dan Pembubaran KPK
Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua Etik KPK Abdullah Hehamahua tidak menunjukan reaksi berlebihan dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie untuk pembubaran KPK.
"Ide beliau untuk membubarkan KPK sah-sah saja. Saya juga mengatakan kita bubarkan DPR, saya kan dulu aktivis mahasiswa," kata Hehamahua disela-sela seleksi calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (3/8/2011).
Meski demikian, lanjutnya pembubaran tidak semudah yang dikira. Karena harus melalui proses hukum di DPR. "Ada jalur hukumnya. Di DPR itu ada Badan Legislasi, badan ini yang menampung semua RUU yang dimajukan baik dari pemerintah maupun inisiatif DPR," jelasnya.
"Karena itu saya sarankan, Pak Marzuki punya ide itu kalau mau diteruskan sampaikan kepada fraksinya, fraksinya kemudian sampaikan ke komisi III kemudian nanti menjadi keputusan DPR bahwa itu hak inisiatif masukan ke badan legislasi," tambahnya. Kalau KPK dibubarkan? "Itu berarti kiamat sudah dekat," tandasnya.
Disisi lain, Abdullah menyambut baik masuknya KPK dalam konstitusi UUD 1945 seperti yang diusulkan Wakil Ketua MPR Lukman Syaifudin. "Itu usul yang bagus untuk pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sebanyak 75 kampus di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Integrity Education Network (I-IEN) menolak wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie. I-IEN adalah jaringan kerja pendidikan tinggi di Indonesia yang terdiri dari 75 kampus dari seluruh Indonesia. I-IEN bertujuan mempromosikan isu integritas sebagai bagian dari isu perubahan sistemik dan mengembangkan mekanisme kontrol atas korupsi.
Mereka menilai wacana itu meresahkan masyarakat dan menunjukan langkah mundur dari upaya pemberantasan korupsi.
Wacana pembubaran KPK sangatlah tidak beralasan apalagi didorong oleh lembaga parlemen yang selama ini oleh beberapa survey dipandang paling korup.
“I-IEN masih memandang kerja-kerja KPK penting dalam jangka menengah maupun jangka panjang untuk mendorong perubahan sistemik untuk menciptakan zona integritas, terutama di ranah institusi Pemerintah,” demikian pernyataan I-IEN dalam rilis yang diterima okezone, Selasa (2/8/2011).
75 Kampus Tolak Pembubaran KPK
Menurut I-IEN, pembubaran KPK akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik atas pemerintahan secara keseluruhan yang secara otomatis mementahkan agenda pemberantasan korupsi pemerintah, semakin tingginya angka korupsi yang berdampak lanjutan pada peningkatan in-efisiensi di sektor anggaran Negara dan buruknya pelayanan publik yang akhirnya menciptakan keterpurukan dan pekemiskinan, dan menguatkan penguasaan elit atas sumber daya publik yang didukung oleh oligarki di ranah politik dan lemahnya penegakan hukum karena masih kuatnya ‘mafia peradilan’.
Pembubaran KPK juga akan melemahkan agenda tindak lanjut komitmen pemberantasan korupsi oleh pemerintah lewat UNCAC, diantaranya; menciptakan sistem pencagahan konflik kepentingan dan penguatan akuntabilitas pendanaan politik, serta melemahkan konsesus bersama untuk pemberantasan korupsi yang akan melemahkan legitimasi politik pemerintah yang berkuasa.
Oleh karena itu, alih-alih membubarkan KPK, I-IEN yang di antaranya beranggotakan Universitas Gadjah Mada, Universitas Paramadina, Universitas 45 Veteran, Surabaya, Universitas Balikpapan dan Universitas Andalas, justru meminta pemerintah dan DPR memperkuat kedudukan KPK.
Ketua DPR RI Marzuki Alie menuduh wartawan telah melanggar kode etik soal pernyataannya tentang pembubaran KPK.
"Media memberitakannya hanya sepotong - potong, media telah melanggar kode etik, mana pernah saya mengatakan itu (pembubaran KPK)," kata Marzuki saat acara buka puasa bersama di Kantor Komisi Yudisial, Senin (2/8/2011).
Marzuki juga menyalahkan wartawan waktu itu, dia menganggap bahwa ucapannya telah dibuat-buat oleh wartawan.
"Wartawan salah menangkap apa maksud yang saya ucapkan pada hari Jumat lalu," paparnya.
Selain itu,dia juga menuduh balik para tokoh, kalau mereka itu tidak cerdas karena tidak membaca keseluruhan komentarnya.
"Tidak cerdas mengomentari pernyataan seseorang tanpa membaca secara keseluruhan. Apa salahnya saya mengatakan demi kepentingan negara kok," terangnya.
Menanggapi komentar menututnya agar mundur, Marzuki mengatakan apa salah saya sehingga harus mundur. "Kan ada aturannya untuk mundur, kalau mereka membacanya sepotong ya salah besar, tapi kalau membacanya lengkap pasti gak ada," tegasnya.
Pendapat Hehamahua mengenai pernyataan Marzuki Alie dan Pembubaran KPK
Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua Etik KPK Abdullah Hehamahua tidak menunjukan reaksi berlebihan dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie untuk pembubaran KPK.
"Ide beliau untuk membubarkan KPK sah-sah saja. Saya juga mengatakan kita bubarkan DPR, saya kan dulu aktivis mahasiswa," kata Hehamahua disela-sela seleksi calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (3/8/2011).
Meski demikian, lanjutnya pembubaran tidak semudah yang dikira. Karena harus melalui proses hukum di DPR. "Ada jalur hukumnya. Di DPR itu ada Badan Legislasi, badan ini yang menampung semua RUU yang dimajukan baik dari pemerintah maupun inisiatif DPR," jelasnya.
"Karena itu saya sarankan, Pak Marzuki punya ide itu kalau mau diteruskan sampaikan kepada fraksinya, fraksinya kemudian sampaikan ke komisi III kemudian nanti menjadi keputusan DPR bahwa itu hak inisiatif masukan ke badan legislasi," tambahnya. Kalau KPK dibubarkan? "Itu berarti kiamat sudah dekat," tandasnya.
Disisi lain, Abdullah menyambut baik masuknya KPK dalam konstitusi UUD 1945 seperti yang diusulkan Wakil Ketua MPR Lukman Syaifudin. "Itu usul yang bagus untuk pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sebanyak 75 kampus di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Integrity Education Network (I-IEN) menolak wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie. I-IEN adalah jaringan kerja pendidikan tinggi di Indonesia yang terdiri dari 75 kampus dari seluruh Indonesia. I-IEN bertujuan mempromosikan isu integritas sebagai bagian dari isu perubahan sistemik dan mengembangkan mekanisme kontrol atas korupsi.
Mereka menilai wacana itu meresahkan masyarakat dan menunjukan langkah mundur dari upaya pemberantasan korupsi.
Wacana pembubaran KPK sangatlah tidak beralasan apalagi didorong oleh lembaga parlemen yang selama ini oleh beberapa survey dipandang paling korup.
“I-IEN masih memandang kerja-kerja KPK penting dalam jangka menengah maupun jangka panjang untuk mendorong perubahan sistemik untuk menciptakan zona integritas, terutama di ranah institusi Pemerintah,” demikian pernyataan I-IEN dalam rilis yang diterima okezone, Selasa (2/8/2011).
75 Kampus Tolak Pembubaran KPK
Menurut I-IEN, pembubaran KPK akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik atas pemerintahan secara keseluruhan yang secara otomatis mementahkan agenda pemberantasan korupsi pemerintah, semakin tingginya angka korupsi yang berdampak lanjutan pada peningkatan in-efisiensi di sektor anggaran Negara dan buruknya pelayanan publik yang akhirnya menciptakan keterpurukan dan pekemiskinan, dan menguatkan penguasaan elit atas sumber daya publik yang didukung oleh oligarki di ranah politik dan lemahnya penegakan hukum karena masih kuatnya ‘mafia peradilan’.
Pembubaran KPK juga akan melemahkan agenda tindak lanjut komitmen pemberantasan korupsi oleh pemerintah lewat UNCAC, diantaranya; menciptakan sistem pencagahan konflik kepentingan dan penguatan akuntabilitas pendanaan politik, serta melemahkan konsesus bersama untuk pemberantasan korupsi yang akan melemahkan legitimasi politik pemerintah yang berkuasa.
Oleh karena itu, alih-alih membubarkan KPK, I-IEN yang di antaranya beranggotakan Universitas Gadjah Mada, Universitas Paramadina, Universitas 45 Veteran, Surabaya, Universitas Balikpapan dan Universitas Andalas, justru meminta pemerintah dan DPR memperkuat kedudukan KPK.