-->

ensiklopedia untuk kita semua

Surat Perjanjian

Dalam dunia bisnis, ketertarikan masing-masing pihak kadang-kadang memerlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal tersebut dimaksudkan agar bagi kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Dan pada umumnya untuk menjamin hal tersebut, kedua belah pihak saling mengadakan perjanjian.

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.


Guna surat perjanjian :
1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3. untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.

Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

Panduan membuat surat perjanjian
Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian 
1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.

2. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “

3. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.

4. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.

5. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.

6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”

Tahapan Penyusunan surat perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :

1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.

2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.

3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulaid dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup


4 Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak juga memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Syarat syah surat perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu. Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal. Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang




Artikel yang masih berhubungan :



4 daerah pengenalan diri 7 jenis Kecerdasan 7 kebiasaan efektif Acceptance alinea penuh kalimat topik anti virus program anti virus protection antivirus antivirus firewall antivirus firewall software antivirus for vista antivirus plus antivirus program antivirus protection antivirus security antivirus windows vista april mop software arti Melankolis arti Phlegmatis aturan Negosiasi avoid v1.01 Bahasa indonesia Berbagai Teori Kepemimpinan BritneyGame business process management training buy antivirus buy antivirus software cerita harry potter cheap antivirus cheap antivirus software ciri EQ Tinggi citra diri coaching management sales training coercive power computer anti virus computer antivirus computer antivirus software contoh konflik antarpribadi contoh paragraf eksposisi contoh paragraf sebab akibat contoh paragraf umum khusus Contoh Surat Contoh surat keterangan contoh surat niaga contoh surat pemberitahuan contoh surat perjanjian contoh surat permintaan keterangan bank contoh surat permintaan referensi Contoh Surat Referensi contoh surat rekomendasi kuliah dasar perilaku organisasi dasar dasar organisasi dasar dasar prilaku kelompok dasar kekuasaan definisi definisi PSIKOFISIK Definisi Kelompok Kerja definisi kepemimpinan definisi koleris definisi Manajemen Konflik Definisi Negosiasi dewasa Emosi Diri Buta Diri terbuka Diri Tersembunyi emotional Affection Emotional Affirmation Emotional Awareness emotional quotient Emulator EQ Rendah fakta lucu dan unik Fakta Perkembangan flights to surat Florence Littaurer Format Surat Pemberitahuan free trial antivirus software funsi bahasa Gambaran Diri Sendiri dan Karakter GAME BOOSTER GAMETHRUST by SWIFTDOG HarrIngton Ingham harry potter hotel in surat hotel surat india hotels in surat introvert ekstrovert Isi Surat Keterangan isi surat referensi itil service management training Jendela Johari jenis surat dinas johari berasal dari Johari Windows John Powell adalah Joseph Luft Kapan film Harry potter yg ke 7 keluar part 1 dan 2 Kecerdasan Emosional Kedewasaan Emosional Kekuasaan (Power) kepemimpinan situasional Kepemimpinan yang efektif keuntungan dan kelebihan komunikasi lisan dan tulisan Klasifikasi Kelompok komunikasi komunikasi Lisan komunikasi publik Komunikasi Tulis konflik Konsep Diri dan Nilai Diri Korespondensi Korespondensi niaga Kuliah Laras bahasa legitimate power makna PSIKOSOMATIS makna tujuh kebiasaan efektif Manajemen manajemen diri Manajemen Konflik Manajemen Konflik adalah manajemen perilaku organisasi Materi Kuliah Matikan Antivirus Matriks Manajemen Waktu Mengenal Tipe Kepribadian Manusia menulis paragraf naratif metode paragraf micro trend antivirus model komunikasi Naikan prioritas Game di Taskmanager nilai dan realita online business management training Paragraf pc antivirus pc antivirus software pengertian Pengertian Citra Diri pengertian Kepribadian pengertian Manajemen Konflik Pengertian Negosiasi pengertian paragraf Pengertian Pengembangan Diri pengertian referensi pengertian referensi adalah pengertian Sangunis Pengertian Surat Keterangan Pengertian Surat Pemberitahuan Percaya Diri perilaku kelompok perilaku kelompok organisasi Perilaku Organisasi Perilaku Politik Pola Emosi Reaktif powered by wordpress prank proaktif reaktif project management training classes property in surat Proses Negosiasi Psikologi ragam bahasa Raymond Ross realitas politik referensi adalah refrensi adalah rekomendasi kerja review Harry Potter and The Deathly Hallows Part 1 reward power RIVATUNER V2.24 sinergi software iseng software jail jahil Stage of group development Strategi Negosiasi surat surat diamonds surat hotels surat india surat keterangan jabatan dalam organisasi surat keterangan jabatan organisasi surat news surat pemberitahuan resmi surat rekomendasi dokter surat thani surat thani thailand Syarat Paragraf Syarat surat Perjanjian taktik kekuasaan tanggal tayang perdana Harry Potter 7 part 1 tawar-menawar teknik image management Teknik Pengambilan Keputusan Teknik Presentasi Teori Kepribadian Umum Teori Komunikasi Teori perilaku Tim Atau Kelompok Tips Gaming di PC dengan Spec Rendah trend antivirus tujuan surat keterangan TUNEUP UTILITIES 2010 Unknown Self unsur citra diri unsur komunikasi UPDATE DIRECTX virus protection virus protection software wp